MEKANISME PENCAIRAN DANA ZAKAT SEBAGAI PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) DARI DINAS PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH (DPKAD) KE BAITUL MAL KOTA BANDA ACEH
Kata Kunci:
Zakat, Pendapatan Asli Derah (PAD), Baitul Mal Kota Banda AcehAbstrak
Zakat merupakan salah satu kewajiban agama Islam yang tidak hanya dipandang sebagai kewajiban agama
semata tapi juga sebagai instrument yang memberikan kontribusi besar baik bagi masyarakat maupun negara. Kontribusi zakat akan dirasakan oleh masyarakat maupun negara jika pengelolaan zakat mampu memberikan keadilan dan kesejahteraan. Aceh sebagai daerah yang diberikan otonomi khusus oleh pemerintah pusat, maka pemerintah daerah menjadikan zakat sebagai Pendapatan Asli Daerah. Kewenangan pengelolaan zakat di Aceh yaitu lembaga dengan nama Baitul Mal. Baitul Mal adalah Lembaga Daerah Non Struktural yang diberi kewenangan untuk mengelola dan mengembangkan zakat, wakaf, harta agama dengan tujuan untuk kemaslahatan umat serta menjadi wali/wali pengawas terhadap anak yatim piatu dan/atau hartanya serta pengelolaan terhadap harta warisan yang tidak ada wali berdasarkan Syariat Islam. Baitul Mal juga memiliki kewajiban untuk mengumpulkan, menyalurkan dan pendayagunaan zakat, untuk itu perlu dikelola secara optimal dan efektif oleh sebuah lembaga profesional yang bertanggung jawab sesuai dengan apa yang telah disyari’atkan dalam ajaran agama Islam. Sesuai dengan DPA (Dokumen Pelaksana Anggaran) Baitul Mal Kota Banda Aceh untuk pencairan dana zakat dengan memenuhi beberapa tahapan.
Unduhan
Referensi
Referensi
April Purwanto, Manajemen Fundraising bagi Organisasi Pengelola Zakat, Yogyakarta: Sukses, 2009. Baitul Mal Aceh, Baitul Mal directory Tahun 2009.
Didin Hafidhuddin, Zakat dalam Perekonomian Modern, Jakarta : Gema Insani,2002. Edi Sudewo, Manajemen Zakat, Ciputat : Institut Manajemen Zakat, 2004.
Himpunan Peraturan Baitul Mal, Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2007.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No 13 Tahun 2006 Tentang Pendoman Pengelolaan Keuangan Daerah
Standar Operasional Prosedur (SOP) Baitul Mal Kota Banda Aceh
Teuku Muhammad Hasbi As Shiddiqy, Pedoman Zakat, Edisi Kedua, Semarang : Pustaka Rizki Putra, 2005. Undang-Undang Pemerintah Aceh Nomor 11 Tahun 2006.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
SI-MEN menggunakan lisensi Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional (CC BY 4.0) . atau lisensi yang setara sebagai izin optimal untuk publikasi, pendistribusian, penggunaan, dan penggunaan kembali karya ilmiah.
Lisensi ini mengizinkan siapa pun untuk menulis, memperbaiki, dan membuat kreasi turunan bahkan untuk tujuan komersial, selama kredit yang sesuai dan pengakuan yang tepat terhadap publikasi asli dari Jurnal Ilmiah dibuat untuk memungkinkan pengguna menelusuri kembali ke naskah dan penulis asli.
Pembaca juga diberikan akses penuh untuk membaca dan mengunduh naskah yang diterbitkan, mencetak ulang dan mendistribusikan naskah dalam media atau format apa pun.

Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional .






